Sejarah

Dasar pendirian AAK An Nasher dilandasi oleh suatu komitmen untuk melaksanakan amanat Pancasila dan UUD 1945 dan membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Yayasan An Nasher Cirebon telah memiliki fasilitas prasarana untuk kepentingan pembangunan pendidikan, berupa lahan  tanah seluas 20.000 m2. Khusus untuk pendirian AKADEMI ANALIS KESEHATAN CIREBON disediakan lahan tanah sebagai lokasi kampus seluas 5.000 m2, yang lokasinya berada pada bagian terdepan komplek Pesantren dan pendidikan Yayasan An Nasher. Untuk gedung aktivitas akademik berlantai 3 (tiga) begitu juga dengan gedung asrama mahasiswa berlantai 3 (tiga). Mewujudkan suatu institusi AAK An Nasher tidak semudah membalikkan telapak tangan, sehingga diperlukan waktu selama kurang lebih 2 (dua) tahun untuk masa persiapan sampai dikeluarkannya surat ijin pada tanggal 17 Oktober 2003 berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 186/D/O/2003,  atas rekomendasi dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Alhamdulillah waktu yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba pada tanggal 5 Maret 2004 AAK An Nasher diresmikan oleh Menteri Kesehatan Dr. Achmad Sujudi dan dihadiri oleh Bupati, Muspida, para alim ulama se-Kabupaten dan Kota Cirebon serta masyarakat sekitar.

Suatu proses yang panjang untuk membentuk AAK An Nasher yang bermutu dan mampu mencetak mahasiswa yang bermutu dan berakhlak oleh karena itu salah satu cara untuk mencetak mahasiswa tersebut perlu memakai kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), AAK An Nasher jauh-jauh hari telah menyiapkan tenaga-tenaga pengajar yang telah menjalani program TOT (Training Of Trainer), CBT (Competensi Base Traning)  pada tgl 19-21 Januari 2004.

Dalam rangka meningkatkan mutu tenaga pendidik dan kompetensi lulusan, AAK An Nasher mengadakan Workshop Kurikulum Berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) pada tanggal 8 Juni 2014. Dalam rangka Meningkatkan status Akademi Analis Kesehatan maka pada tahun 2019 mengikuti akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) dengan nilai B (Baik) berdasarkan surat kepautusan LAM-PTKes Nomor 0704/LAM-PTKes/Akr/Dip/XI/2019 tanggal 30 November 2019.